GROBOGAN.NEWS Grobogan

Bupati Grobogan Tegaskan Kesiapan Laksanakan PPKM Darurat, Warga yang Alami Gejala Diminta Segera Melapor ke Petugas Kesehatan  

Ilustrasi : Bupati Grobogan Sri Sumarni saat memberikan keterangan kepada para awak media. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS– Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di Kabupaten Grobogan.

Saat ini, secara tegas, Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan siap melaksanakan pemberlakukan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya, seluruh pihak diwajibkan agar selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu “Eling dan Ngelingke”.

Sri Sumarni juga meminta kepada masyarakat agar jangan berhenti menyosialisasikan protokol kesehatan bukan hanya sebagai anjuran, tetapi untuk kebutuhan masyarakat.

Bahkan, kepada Satgas Covid-19 di masing-masing desa agar mengajak semua lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan ibu-ibu PKK dan seluruh elemen masyarakat


untuk jadi teladan, pelopor untuk mengingatkan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Sri Sumarni dalam apel siaga yang dilaksanakan di Kelurahan Purwodadi.

“Tentunya kami siap melaksanakan PPKM Darurat. Seluruh pihak diwajibkan agar selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu “Eling dan Ngelingke”,” terang Bupati.

Dijelaskan lebih detail oleh Sri Sumarni, jika suatu desa ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihak desa harus tegas melakukan lockdown saat itu juga.

“Apabila ada masyarakat yang keras kepala dan menolak untuk diisolasi, harus dipaksa menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri dapat di rumah maupun tempat isolasi terpusat yang disiapkan masing-masing pemerintah desa,” kata Bupati.

Lebih detail, Sri Sumarni menegaskan, kepada jajarannya bahwa kerja keras belum cukup sebab ujian demi ujian masih harus dilakukan.

Pihaknya meminta masyarakat tidak boleh bosan dan pasrah. Terlebih Grobogan masih dalam keadaan Covid-19 masuk zona merah.

“Saya tegaskan semua sudah berjanji dalam sumpah (jabatan) untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan segala resikonya. Lakukan dengan semangat dan ikhlas. Grobogan masuk dalam wilayah dari 13 wilayah di Jateng yang harus melakukan PPKM Darurat,” tegas Sri Sumarni  lebih lanjut.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dalam kondisi gejala berat dan sedang agar melapor ke petugas kesehatan guna isolasi di Puskesmas atau rumah sakit.

“Pedomani SE Bupati tentang PPKM Darurat dan PPKM Mikro. Tidak ada kata lain. Hanya satu, laksanakan. PPKM tidak mau angger-anggeran (hanya formalitas). Semua harus terjun bersama. Yang diperlukan tindakan bukan imbauan saja,” urai Bupati.ARY