JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengisyaratkan segera menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan covid-19 di tanah air.
Ia menyampaikan, rencananya sebanyak 44 kabupaten/kota di 6 provinsi yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jokowi menyebut, Pemerintah memakai acuan nilai asesmen untuk menetapkan daerah dengan PPKM Darurat ini.
Daerah dengan nilai asesmen di level empat, akan berlaku pembatasan darurat.
“Ada 44 kabupaten kota dan 6 provinsi yang nilai asesemennya 4, yang ini harus ada treatment khusus,” ujar Jokowi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu, 30 Juni 2021.
Daftar 44 kabupaten/kota itu sempat ditampilkan Jokowi dalam acara Munas Kadin. Berikut daftarnya;
Provinsi Banten
– Tangerang Selatan
– Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
– Purwakarta
– Kota Sukabumi
– Kota Depok
– Kota Cirebon
– Kota Cimahi
– Kota Bogor
– Kota Bekasi
– Kota Banjar
– Kota Bandung
– Karawang
– Bekasi
Provinsi DKI Jakarta
– Jakarta Barat
– Jakarta Timur
– Jakarta Selatan
– Jakarta Utara
– Jakarta Pusat
Provinsi Jawa Tengah
– Grobogan
– Sukoharjo
– Rembang
– Pati
– Kudus
– Kota Tegal
– Kota Surakarta
– Kota Semarang
– Kota Salatiga
– Kota Magelang
– Klaten
– Kebumen
– Banyumas
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
– Sleman
– Kota Yogyakarta
– Bantul
Provinsi Jawa Timur
– Tulungagung
– Sidoarjo
– Madiun
– Lamongan
– Kota Surabaya
– Kota Mojokerto
– Kota Malang
– Kota Madiun
– Kota Kediri
– Kota Blitar
Daftar daerah ini hampir seluruhnya sama dengan yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, usul Luhut: cakupan area berdasarkan nilai asesmen, yakni; 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam daftar Presiden Jokowi, hanya 44 kabupaten/kota dengan nilai asesemen 4, Kota Tasikmalaya tidak termasuk.