JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Dua organisasi besar di tanah air, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara kompak menolak rencana pemerintah yang bakal menerapkan pajak pendidikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (12/6/2021).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.
“Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” ujar Haedar dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.
Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR, ujar Haedar, mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Perpajakan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil, serta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata,” tuturnya ihwal pajak sekolah atau PPN Pendidikan. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/setelah-pajak-sembako-pemerintah-mau-pungut-pajak-pendidikan-pbnu-dan-muhammadiyah-menolak/