PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Misteri dua peristiwa pembegalan di ruas jalan Semarang-Purwodadi terungkap.
Dalam kurun waktu kurang dari `1 X 24 jam, jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Lokasi pembegalan yang berada di kawasan Desa Tinanding dan Desa Jatilor Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan terjadi pada (13/6/2021) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, satu pelaku ditangkap saat mengunjungi tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat memimpin pers release pengungkapan kasus pembegalan di Mapolres Grobogan pada Senin (14/6/2021), jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penyelidikan saat menerima laporan dari korban.
Kapolres menjelaskan, kedua korban yakni Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.
“Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong,” terang Kapolres Grobogan.
Kapolres melanjutkan, dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus.
“Penyelidikan diawali dengan keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan pengembangan mengarah pada pelaku yakni Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” terang Kapolres.
Selanjutnya, kata AKBP Jury, pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya.
Namun, informasi yang diperoleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan tersangka,” terang Kapolres.
“Setelah berhasil menangkap pelaku Ari Anggara, didapat informasi bahwa tersangka mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya dilakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo,” imbuh Kapolres.
AKBP Jury melanjutkan, saat ini kedua pelaku ditahan ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan lebih detail, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.
Satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong.
“Selain itu, kita juga menyita satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” terang Kapolres. Arya