GROBOGAN.NEWS Grobogan

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Hotel Catra Grobogan Dijadikan Lokasi Isolasi Terpusat

Suasana Hotel Catra hotel yang terletak di Jalan Raya Purwodadi – Blora, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, resmi dijadikan tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 di Kabupaten Grobogan mulai Selasa (1/6/2021).

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Grobogan terus bekerja keras dalam penanganan lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Berbagai kebijakan strategis telah digulirkan. Salah satunya menyiapkan tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19.

Kebijakan isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 disebut efektif dalam membendung penyebaran virus corona.

Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan berdampak pada ketersediaan bed isolasi di fasilitas kesehatan di Kabupaten Grobogan terbatas.

Untuk itu, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan pun kembali menjalin kerjasama dengan hotel swasta untuk menyulap bangunan penginapan menjadi tempat isolasi.

Karena menjadi fasilitas penanganan Covid-19, maka protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Hotel Catra hotel yang terletak di Jalan Raya Purwodadi – Blora, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, resmi dijadikan tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 di Kabupaten Grobogan mulai Selasa (1/6/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr Slamet Widodo menyampaikan, Hotel Catra telah dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat untuk warga yang positif Covid-19 dengan berbagai kriteria. Yakni, warga yang positif Covid-19 tetapi tidak bisa isolasi di RS karena keterbatasan tempat tidur.

“Saat ini lokasi isolasi terpusat hanya di satu hotel saja. Mulai hari ini lokasi isolasi terpusat di Hotel Catra. Semoga mencukupi. Untuk lokasi isolasi mandiri terpusat lainnya di Asrama Haji Donohudan Boyolali,” terang Slamet.

Lebih detail, Slamet menyampaikan, di Hotel Catra ini ada 50 kamar dengan dua bed. Daya tampung untuk isolasi pasien Covid-19 ini mencapai 100 orang. Direncanakan, penggunaan hotel untuk isolasi terpusat ini selama 30 hari.

Slamet menambahkan, untuk kriteria yang bisa masuk isolasi terpusat yakni warga yang positif Covid-19, namun tidak bisa menjalani isolasi di rumah sakit akibat keterbatasan tempat tidur. Namun, saat menjalani isolasi mandiri di rumah ada anggota keluarga yang berisiko atau rentan terpapar virus corona. Seperti lansia, anak-anak, dan yang memiliki penyakit bawaan.ARY