GROBOGAN.NEWS Grobogan

Geger !!! Warga Grobogan Tertipu Rp504 Juta Akibat Terlena dengan Bujuk Rayu Penipu Online, Pelaku Berdalih Perawat Rumah Sakit dengan Status PNS

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukan pelaku penipuan beserta barang bukti kasus penipuan dengan korban warga Mayahan, Tawangharjo, Grobogan di Mapolres Grobogan pada Senin (7/6/2021).

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Masyarakat di Kabupaten Grobogan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Kasus penipuan melalui sistem online dengan modus apapun kian marak dan terus menghantui.

Para penjahat dunia maya pun menyamar dengan berbagai cara untuk mengelabuhi para calon korbannya.

Seperti yang dialami Muhammad Torikul Huda warga Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Ia menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Atas laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat dengan kerja yang keras untuk menangkap pelaku.

Hasilnya, pelaku diketahui berinisial AAS AAS (28) warga Provinsi Lampung.

Data yang berhasil dihimpun dari aparat kepolisian, modus pelaku terbilang cukup unik.

Pelaku diketahui menggunakan identitas perempuan dengan nama Nur Riski Aulia (25) untuk menipu korbannya, sebagai perawat RSUD Lampung dengan status PNS.

Korban yang telah terlena dan kepincut dengan rayuan pelaku menuruti saja keinginan pelaku untuk mentransfer uang kepada pelaku hingga 11 kali dengan nilai total Rp504 juta.

“Kronologinya, pelaku berdalih kepada korban akan mengembalikan uang dengan menggadaikan sertifikat PNS miliknya. Namun, setelah sekian lama pelaku tak kunjung menepati janjinya, korban kemudian mendatangi alamat Nur Riski Aulia sesuai alamat KTP, namun setelah didatangi tidak ada warga dengan identitas tersebut,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, di Mapolres Grobogan pada Senin (7/6/2021).

“Pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan,” sambung Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Jury mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, jajarannya segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus. Kini pelaku diamankan di Mapolres Grobogan guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun,” imbuh Kapolres Grobogan.Arya