GROBOGAN.NEWS Kudus

Tempat Wisata di Kudus Diizinkan Buka, Total Pengunjung Maksimal Hanya 30 Persen dari Total Kapasitas

Ilustrasi Bupati Kudus, H.M. Hartopo. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Sektor pariwisata di Kabupaten Kudus telah mendapatkan izin beroperasi selama libur Lebaran 1442 H. Tentunya, salah satu acuan dasar harus menegakan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

Syarat lainnya, seluruh tempat wisata hanya bisa menampung pengungjung dari total kapasitas pengunjung.

Bupati Kudus, HM Hartopo, saat dikonfirmasi para awak media mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Kudus tetap membuka objek wisata saat lebaran didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil koordinasi tidak ada penutupan,” ujar Hartopo, kemarin.

Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik. Hartopo mengaku telah menginstruksikan dinas terkait agar di setiap objek wisata di Kudus terdapat Satgas Covid-19.

Sedangkan untuk operasional objek wisata selama lebaran, Hartopo menegaskan wisata yang buka harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah pengunjung.

“Tetap buka, kita berlakukan sesuai SE kemarin kapasitas 30 persen dari total pengunjung,” jelas Hartopo.

Satgas covid ini nantinya akan ditugaskan di dalam dan di luar lokasi objek wisata untuk memonitor pelaksanaan protokol kesehatan di tempat wisata.

“Dari kemarin sudah kita instruksikan adanya petugas luar dalam. Petugas luar terkait yang masuk harus menggunakan protokol kesehatan ketat seperti kedisiplinan dalam memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Hartopo.

Dijelaskannya lebih detail,  daerah dengan katerogi zona oranye penyebaran covid-19 direkomendasikan tidak membuka sektor pariwisata selama lebaran. Sementara daerah zona kuning dan hijau diperbolehkan, tetapi skalanya terbatas.

Lebih lanjut Hartopo menyebutkan jika kebijakan ini telah di koordinasikan dengan dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten di sekitar Kudus.Nor Ahmad