MAGELANG, GROBOGAN.NEWS–Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan destinasi wisata Kabupaten Magelang ditutup selama libur lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021.
Menurut Nanda, Surat Edaran Bupati Magelang ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136, tanggal 4 Mei 2021.
“Mulai pusat, provinsi, sampai ke daerah, untuk daerah dengan zona oranye dan merah, tempat wisatanya ditutup. Kita mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama,” demikian disampaikan Nanda saat Konferensi Pers Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda kabupaten Magelang, belum lama ini.
Lanjut Nanda, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata untuk segera diteruskan kepada destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Kapolri juga menginstruksikan hal yang sama terkait penutupan tempat wisata di daerah zona oranye dan merah.
“Magelang sendiri masuk dalam zona oranye. Dan tidak hanya Magelang saja, ternyata di seluruh Jawa Tengah zonanya oranye, bahkan Brebes zona merah. Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Magelang sendiri berlangsung sejak tanggal 4-17 Mei 2021,” beber Nanda.
Nanda mengungkapkan, kebijakan tersebut memang cukup berat dan akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi utamanya bagi para pelaku pariwisata.
“Apa boleh buat karena ketentuan dari pusat berlaku seperti itu, maka kita juga sudah bersepakat dengan Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan ketentuan. Apabila nanti ada destinasi yang tetap nekat melanggar maka kita juga akan melakukan tindakan,” kata dia. F.Lusi