GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pegawai KPK Bakal Dilantik Sebagai ASN 1 Juni 2021, 75 Pegawai Minta Penundaan

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Sebanyak 75 pegawai Direktorat Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pimpinan KPK untuk menunda pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN), yang rencananya berlangsung 1 Juni 2021 besok.

Desakan itu disampaikannya secara tertulis melalui surat yang diserahkan ke Pimpinan KPK.

“Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021,” seperti dikutip dari surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK pada Kamis (27/5/2021) sore.

Mereka beralasan penundaan harus dilakukan hingga pelaksanaan peralihan pegawai telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut mereka, proses peralihan harus dibenahi agar tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil.

Selain itu, para penyelidik meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN seperti dalam peraturan Undang-Undang dan arahan Presiden. Dan sesuai arahan Presiden Jokowi pula, mereka menolak adanya pemecatan pegawai.

“Atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK menjadi ASN.”

Para pegawai ini meminta agar hasil tes dapat dibuka kepada publik, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan persetujuan tertulis dari masing-masing pegawai.

Mereka menuntut agar bisa berdialog membahas permasalahan pegawai dengan para pimpinan dalam sebuah forum sebelum 1 Juni 2021.

“Kami tidak ingin pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan yang dapat membawa dampak buruk bagi seluruh pegawai,” seperti tertulis dalam surat.

Para penyelidik mengkritisi rencana pemecatan kepada 51 pegawai KPK karena tidak sesuai dengan norma dan aturan hukum. Norma dan aturan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi, arahan Presiden Jokowi. Selain itu, keputusan memecat 51 pegawai dianggap juga bertentangan dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/75-pegawai-direktorat-penyelidikan-kpk-minta-pelantikan-sebagai-asn-ditunda-ini-sebabnya/