JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Penyebaran Covid-19 dari Klaster tarawih terjadi secara beruntun di beberapa daerah. Setelah sebelumnya terjadi di Banyumas, kasus serupa terjadi di Sragen.
Tak pelak, kasus tersebut langsung menjadi sorotan nasional, khususnya dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat.
Di Sragen, klaster tarawih itu diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala.
Atas kondisi itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.
“Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
“Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” sambungnya.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu.
Kemudian salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah.
Setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Protokol kesehatan, lanjut Menag, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah.
Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” ujarnya.
Terkait takbiran, Menag minta agar itu hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/klaster-tarawih-di-sragen-jadi-sorotan-nasional-menteri-agama-yaqut-qoumas-minta-kemenag-daerah-sosialisasi-panduan-ibadah-dan-maksimal-50/