GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Diharapkan Tidak Tumpang Tindih, Inilah Harapan Sekda Adi Waryanto Terkait Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Borobudur

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat memberikan keterangan kepada para awak media. Ist

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto berharap rencana pembangunan baik fisik ataupun non fisik pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur tidak tumpang tindih dengan regulasi perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini juga termasuk dengan perundang-undangan terkait infrastruktur di wilayah Kabupaten Magelang.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa di kawasan Borobudur sendiri ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2014. Kemudian di Kawasan Nasional Merapi juga ada Perpres 70 Tahun 2014, sementara Kabupaten Magelang sendiri juga memiliki Perturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005.

“Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi, perlu ada sinkronisasi sehingga antara pemerintah pusat, provinsi, atau daerah sekalipun yang memiliki inisiasi atau program untuk membangun di Kabupaten Magelang harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pertentangan ataupun tumpah tindih secara aturan atau regulasi,” kata, Adi Waryanto di sela-sela kegiatan, Senin (31/5/2021).

Lebih lanjut Adi menjelaskan saat ini pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan tersebut. Sehingga pada akhirnya program-program pembangunan di Kabupaten Magelang akan berjalan dengan selaras, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Sedang dilakukan evaluasi untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang mungkin terjadi duplikasi, mungkin terjadi tumpang tindih, Nah itu yang masih di evaluasi oleh pemerintah pusat,” jelas Adi.

Adi menyebutkan beberapa contoh regulasi yang masih tumpang tindih hingga saat ini diantaranya Kabupaten Magelang mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ada yang memperbolehkan pertanian namun aturan pusat tidak boleh ataupun sebaliknya.

Diharapkan nantinya ada harmonisasi dan revisi terhadap perda tentang RTRW dengan meminta fatwa dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menurut Adi, sejauh ini pembangunan KSPN Borobudur ada sebagian yang masih harus mengantongi izin dari UNESCO, karena sebagian kawasan yang sesuai dengan Perpres 58 masuk dalam cagar budaya yang harus dipertahankan dan dilindungi, sehingga harus mendapatkan izin dari UNESCO dalam bentuk Heritage Impact Assessment (HIA).

“Contohnya seperti pembangunan gerbang Palbapang, Kembanglimus, dan infrastruktur lainnya. Saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu rekomendasi dari UNESCO. Karena Candi Borobudurnya sendiri merupakan warisan dunia. Jangan sampai nanti UNESCO berpikir untuk merawat Candi Borobudur saja kok tidak bisa,” pungkas Adi. F. Lusi