GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akhirnya Dipecat, 24 Masih Dapat Dibina

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebamgsaan (TWK)  akhirnya  dipecat.

Sementara 24 pegawai sisanya, dinyatakan masih dapat dibina dan tetap menjadi pegawai KPK dengan status baru sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hsl itu diketahui usai rapat antara KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Hukum dan HAM di kantor BKN  Selasa (25/5/2021).
Mengenai keputusan tersebut,  Kepala BKN,  Bima Haria Wibisana mengatakan telah mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bima, maksud dari perintah tidak merugikan pegawai bukan berarti harus jadi ASN.

“Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti harus menjadi ASN,” kata Bima di kantornya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Bima mengatakan tidak merugikan pegawai bisa diartikan bahwa mereka mendapatkan haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan.

Toh, kata dia, mereka juga tidak langsung dipecat, karena para pegawai masih bisa bekerja hingga tenggat waktu 1 November 2021.

“Mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai UU,” kata Bima.

Bima melanjutkan, keputusan bahwa 51 pegawai tidak bisa bergabung di KPK sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan MK.

“Ini sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan,” kata dia.

Dia mengartikan, perintah MK bahwa tidak merugikan harus sesuai dengan aturan. Aturan itu, kata dia, adalah UU KPK dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jadi ada dua UU yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu,” kata dia.

Sebelumnya, rapat koordinasi antara KPK, BKN, Kemenkumham dan Kemen PANRB memutuskan bahwa 51 pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi ASN. Mereka dianggap tidak bisa lagi dibina. Sementara, 24 pegawai dinyatakan masih bisa dibina.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK. Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK bahwa alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” kata dia pada 17 Mei 2021. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/474798/