GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pengamat: 51 Pegawai KPK yang Dipecat Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN), dapat memilih opsi mengajukan gugatan ke PTUN.

Demikian diungkapkan oleh  Ketua Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni.

Dia  mengatakan,  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi opsi langkah hukum atas pemberhentian 51 pegawai KPK. Kendati, kata dia, putusan PTUN yang sudah final pun belum tentu dieksekusi.

“Pasca-pengumuman 51 pegawai yang diberhentikan, rencana gugatan ke PTUN menjadi alternatif upaya hukum meski kita tahu banyak putusan PTUN yang sudah final atau inkracht sekalipun tidak bisa dieksekusi atau dijalankan,” kata Gufroni ketika dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Gufroni mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kewenangan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan pimpinan telah nyata melakukan pelanggaran sistem merit dan efektivitas penyelenggaraan korupsi sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; gubernur di provinsi; dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (7) tertulis, pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan kata lain Presiden menyatakan pemberhentian tidak sah dan alih status ASN berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK,” kata Gufroni.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara tak boleh merugikan pegawai KPK.

Namun, pimpinan KPK memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Belakangan, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.