SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Tiga Polsek di Kabupaten Sragen ini kini tak lagi punya kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus yang terjadi di wilayahnya.
Ketiga polsek yang dipangkas kewenangannya tersebut adalah Polsek Sragen Kota, Polsek Tangen dan Polsek Jenar.
Pencabutan kewenangan itu menyusul terbitnya keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Dalam SK Kapolri itu, ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tak boleh lagi melakukan penyidikan. Tiga di antaranya ada di Sragen yakni Polsek Sragen Kota, Polsek Tangen dan Jenar.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan karena sudah menjadi kebijakan Kapolri, tentu harus didukung. Menurutnya pencabutan kewenangan itu merupakan suatu bentuk optimalisasi tugas di Polsek.
“Tentunya ini merupakan kebijakan Bapak Kapolri yang harus kita dukung,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/4/2021).
Di Sragen, ada tiga Polsek yakni Sragen Kota, Jenar dan Tangen yang masuk daftar tanpa kewenangan penyidikan.
Kapolres menyebut dipilihnya 3 polsek itu karena berbagai pertimbangan. Pertama, Polsek Sragen Kota tidak lagi diperbolehkan melakukan penyidikan karena merupakan Polsek yang dekat dengan Polres.
Karena berdekatan dengan Polres, Polsek Kota dipandang lebih baik untuk dilakukan kegiatan optimalisasi pendekatan pada masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kemudian dua Polsek lain yaitu Jenar dan Tangen, setelah kita evaluasi ini merupakan polsek proses penyelidikan dalam satu tahun kurang dari 10,” terangnya.
Kondisi itulah yang menjadi pertimbangan dan sebagai dasar Kapolri dan Mabes Polri untuk menunjuk tiga Polsek di Sragen itu sebagai Polsek tanpa kewenangan menyidik.
Hal itu juga berlaku bagi beberapa polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi mengemban fungsi penyelidikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh wilayah tidak boleh lagi melakukan penyidikan kasus.
Ketentuan itu berlaku bagi Polsek pada daerah tertentu dengan pertimbangan dan alasan tertentu.
Dengan dicabutnya kewenangan penyidikan, maka 1.062 Kepolisian Sektor itu nantinya hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu (31/3/2021).
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/kapolri-larang-3-polsek-di-sragen-tangani-penyidikan-kasus-kapolres-mendukung-sebut-bakal-diarahkan-ke-giat-harkamtibmas-dan-problem-solving/