GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campuri Internal Partai Demokrat

Mahfud MD / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Pemerintah tidak bisa ikut campur dalam konflik  internal yang terjadi di tubuh  Partai Demokrat. Ini yang ditegaskan oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyatakan hal itu melalui akun media sosial Twitter miliknya.  Dia menerangkan, bahwa pemerintah tidak bisa turut campur dalam masalah internal partai politik.

Sikap yang sama telah diambil pemerintah dalam menanggapi konflik partai politik pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” tulis Mahfud MD dalam twitnya di akun Twitter, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003).”

“Saat itu Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” lanjut Mahfud MD.

Ia juga mencontohkan sikap yang diambil Pemerintah saat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008.

“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya itu urusan internal parpol,” tambahnya.

Menko Polhukam menyebut, peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) kemarin yang menghasilkan penunjukkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, juga masih merupakan masalah internal partai politik.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tulis Mahfud MD.

Mahfud MD pun kembali menegaskan bahwa sikap pemerintah sejak masa pemerintahan Megawati, SBY, hingga saat ini di bawah Presiden Joko Widodo, tidak pernah melarang KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

“Risikonya pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” tulis Mahfud MD lagi.

Menurutnya, kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bs digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” tukas Mahfud MD.

www.tempo.co