GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Dinilai Plin-plan, Indef: Rugikan Dunia Usaha

ilustrasi mudik lebaran / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sebelumnya, pemerintah tak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Hal itu sudah disambut dengan gembira oleh masyarakat.

Namun belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni melarang masyarakat semua lapisan untuk melakukan perjalanan keluar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut, secara otomatis melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Perjalanan keluar daerah masih diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak.

Terkait keputusan larangan mudik tersebut, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai hal itu dapat merugikan bagi dunia usaha.

Pasalnya, setelah beberapa waktu lalu pemerintah telah mengisyaratkan tak bakal melarang masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran.

“Titik kritisnya pada maju mundurnya kebijakan pemerintah. Kebijakan plin-plan mempengaruhi ekspektasi dunia usaha, khususnya sektor tertentu yang sebelumnya berharap ada kenaikan penjualan saat mudik diperbolehkan,” ujar Bhima, seperti dikutip Tempo.co, Jumat (26/3/2021).

Ia mencontohkan pada sektor otomotif yang sudah mendapat diskon Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan kemudian menggenjot produksi, namun tiba-tiba kebijakannya berubah.

“Itu rencana bisa buyar semua,” ujar Bhima.

Belum lagi pengusaha fesyen yang sudah memasok bahan baku dan mendesain baju lebaran setelah mendengar mudik tak bakal dilarang. Setelah mudik dilarang, para pengusaha tersebut diperkirakan menanggung rugi.

“Ada juga yang siap merekrut karyawan yang sempat di-PHK dengan harapan penjualan semasa mudik naik maka butuh tambahan tenaga kerja. Nah kerugian itu kalau ditotal tentu besar sekali akibat ketidakpastian kebijakan,” lanjutnya.

Dengan demikian pertumbuhan kuartal yang bertepatan dengan lebaran yang sebelumnya diperkirakan bisa positif, ujar Bhima, kini proyeksinya diperkirakan turun kembali.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan.

“Sesuai dengan arahan presiden dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, pada Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menyebut, ketentuan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Padahal pekan lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, sempat mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” demikian kata Menhub pada 16 Maret 2021 lalu.

Meski begitu, kata Budi Karya, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

www.tempo.co