GROBOGAN.NEWS Grobogan

Terungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Asal Purwodadi Diringkus Polisi, Modal Tersangka Dari Bansos Pra Kerja

Petugas Satres Narkoba Polres Grobogan saat melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka pengedar obat tanpa izin. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin. Seorang pria asal Kota Purwodadi diamankan.

Kasat Resnarkoba, AKP Ngadiyo, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dari laporan dari masyarakat yang curiga adanya transaksi sediaan farmasi tanpa ixin edar.

Dari informasi yang diperoleh, petugas unit Satresnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar melalui jasa pengiriman.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket yang dimaksud.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas dia.

“Selanjutnya, pada Kamis (21/1/2021), sekira pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman,” imbuh AKP Ngadiyo.

Dijelaskannya lebih lanjut, saat menerima paket tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau, Kelurahan Kalongan.

“Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi,” imbuh AKP Ngadiyo.

“Setelah kami datangi, pelaku bernama Dewangga ini akhirnya mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya,” sambung AKP Ngadiyo.

AKP Ngadiyo menambahkan, selain mengamankan tersangka dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.

“Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuh dia.

Data yang dihimpun, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Setelah dilakukan interograsi secara mendetail, orang tersebut menjelaskan, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi. Petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket tersebut.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.

“Modal untuk belinya dari uang Bansos Prakerja. Jadi saya dulu mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Uangnya saya buat beli ini,” terang tersangka bernama Dewangga saat memberikan pengakuan.Arya