JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Di tengah maraknya kebutuhan akan surat hasil swab PCR Covid-19 di masa pandemi ini, tiga orang pemuda malah berulah mengambil keuntungan dalam kesempitan.
Mereka memalsukan surat hasil swab PCR, kemudian menawarkannya lewat media sosial. Namun, aksi kurang terpuji itu tercium aparat, dan mereka sudah berhasil diringkus polisi Polda Meteo Jaya.
Ketiga pelaku, ternyata sebagian masih berstatus pelajar dan lainnya mahasiswa. Ketiganya kini berhasil diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, ketiga pelaku yang menawarkan jasa surat hasil tes PCR palsu itu masing-masing berinisial MHA, EAD, dan MAIS.
Kasus itu terungkap setelah para tersangka dengan polosnya menawarkan jasa pembuatan surat hasil PCR palsu itu di media sosial. Mereka menawarkan jasa dengan biaya Rp650.000 per surat.
Disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus, para pelaku mulai menawarkan jasa pembuatan surat hasil PCR palsu setelah sebelumnya mendapat tawaran serupa pada Desember tahun lalu.
“Saat itu MAIS hendak berangkat ke Bali. Dia bertiga dengan temannya. Tetapi kemudian ada ketentuan harus menunjukkan surat hasil PCR H-2. Dia akhirnya menghubungi temannya di Bali dan dari temannya itu dia mendapat file (surat hasil tes PCR dalam format) PDF atas nama PT BF dan tinggal memasukkan nama,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Kemudian ketiganya menggunakan surat palsu tersebut dan berhasil lolos pemeriksaan sehingga dapat berangkat ke Bali melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Dari sini, tersangka MAIS melihat ada peluang mendapat keuntungan dari menjual surat hasil tes PCR palsu tersebut, sehingga ia pun berpikir menawarkan jasa yang sama dan mengajak rekannya.
Ajakan itu ditanggapi oleh tersangka EAD, yang kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu tanpa tes tersebut di akun media sosial Instagram miliknya. Iklan jasa pembuatan surat hasil tes swab PCR itu akhirnya menjadi viral.
“Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah ‘yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih’,” beber Yusri.
Dari promosi tersebut, diketahui para pelaku sempat mendapat dua calon pelanggan yang bahkan telah mentransfer uang pembayaran ke rekening tersangka. Hanya saja, kedua pelanggan itu kabur setelah mengetahui informasi jasa tersebut viral.
“Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu,” lanjut Yusri.
Setelah viral, informasi tentang adanya pihak yang menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR palsu itu akhirnya diketahui oleh PT BF, yang merasa nama perusahaannya dicatut. PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah tiga pelaku ditangkap, saat ini polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya, yakni seseorang yang semula memberikan file data PDF surat hasil tes swab PCR kepada para tersangka.
“Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran,” ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Daniel
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/tawarkan-jasa-surat-hasil-swab-pcr-covid-19-palsu-di-media-sosial-3-pemuda-diringkus-polisi/