JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menegaskan, Polri memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba’asyir usai bebas murni.
“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata dia, kemarin.
Dijelaskannya lebih detail, pengawasan pergerakan Ba’asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri. Ramadhan menjelaskan, pengawasan tersebut biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.
“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Kita akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi,” tuturnya.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas murni pada pekan ini atau Jumat, 8 Januari 2021. Selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, Ba’asyir mendapat remisi selama 55 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
“Iya yang bersangkutan (Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” terang Rika, kemarin.
Rika menuturkan lebih lanjut, dalam pembebasan Ba’asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. “Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit,” kata Imam. Edward