GROBOGAN.NEWS Grobogan

Lagi !!! Langgar Aturan PPKM, Tim Satgas Kembali Bubarkan Acara Hajatan Yang Digelar Warga Desa Jangkungharjo

Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin bersama jajaran Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Jajaran TNI di Brati membubarkan acara pesta pernikahan yang digelar di rumah milik Moh Soleh (53), warga RT 02 RW 03 Desa Jangkungharjo.  Istimewa

BRATI, GROBOGAN.NEWS-Menggelar hajatan sangat dilarang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II. Namun, di Kabupaten Grobogan, masih ada warga nekat menggelar acara hajatan pada Selasa (26/1) kemarin.

Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 pun meluncur ke lokasi dan langsung membubarkan acara tersebut.

Data yang berhasil dihimpun, nekat menggelar hajatan pernikahan, Tim Satgas yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kecamatan,  Polsek dan Jajaran TNI di Brati membubarkan acara pesta pernikaha  di Desa Jangkungharjo.

Hajatan tersebut digelar di rumah milik Moh Soleh (53), warga RT 02 RW 03 Desa Jangkungharjo.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Brati, Budi Suharyono dan Kades Jangkungharjo, Purmianto.

Kepada para awak media, Kapolsek Brati, Iptu Zainal, mengungkapkan,  Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati mendapatkan informasi adanya kegiatan hajatan pernikahan yang digelar di Desa Jangkungharjo.

“ Mendapatkan laporan tersebut, kami bersama personel dari Trantib Kecamatan Brati dan perangkat Desa Jangkungharjo langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan tadi,” terang dia.

“Setelah sampai di lokasi, hajatan pernikahan tersebut masih berlangsung. Meski tak ada hiburan, namun dalam acara tersebut menggunakan pengeras suara,” imbuh Kapolsek Brati.

Dijelaskannya lebih detail, selama penindakan, hasil dari pantauan petugas ditemukan adanya tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Salah satu di antaranya ada tamu undangan yang tidak mengenakan masker.

Di sisi lain, tidak adanya jarak antar bangku tamu undangan.

“Di lapangan, kami menemukan ada tamu undangan yang tidak mengenakan masker. Ada juga yang menggenakan masker, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Selain itu, bangku untuk tamu undangan pun dipasang tidak berjarak,” imbuh Kapolsek.

Dalam penindakan, petugaspun langsung memberikan imbauan kepada tuan rumah agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

Menurut Kapolsek, atas kesadaran sendiri, Moh Soleh penggelar hajatan akhirnya menghentikan kegiatan hajatan yang digelarnya itu.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” terang Kapolsek.

“Selain itu, kami memohon jangan abai terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” sambung dia.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Brati Budi Suharyono, menambahkan, dalam penindakan, warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing.

Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya beberapa ibu rumah tangga yang membawa anaknya tanpa mengenakan masker.

Pihaknya beserta kepala desa setempat ke balai desa setempat memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Penghentian kegiatan masyarakat melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No. 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Grobogan,” terang dia.

“Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing,” sambung Budi Suharyono. Arya