SURABAYA, GROBOGAN.NEWS – Surat keterangan hasil Rapid Test Covid-19 kini menjadi sebuah kebutuhan bagi banyakborang, terutama untuk berbagai keperluan administratif atau untuk perjalanan.
Lantaran tingginya kebutuhan rurat keterangan Rapid test itulah, tiga orang ini berinisiatif menjual surat keterangan hasil rapid test palsu.
Akibat perbuatannya, tiga orang yang diduga komplotan pembuat surat keterangan rapid test Covid-19 palsu itu diringkus aparat kepolisian.
Mereka diduga menawarkan surat keterangan palsu tersebut kepada penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya.
Ketiga orang yang ditangkap petugas yakni MR (55), BS (35), dan SH (46). Kasus itu terungkap setelah adanya kecurigaan warga terhadap tawaran surat keterangan hasil rapid test Covid-19 yang diberikan tanpa prosedur pengecekan.
“Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel, BS calo, SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” papar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (21/12/2020).
Surat keterangan non reaktif yang telah diperoleh digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning.
Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
“Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak,” imbuh Ganis.
Surat keterangan tes cepat Covid-19 yang dipalsukan berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara. Dalam menjalankan modus operasinya, BS yang bertindak sebagai calo bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter.
Tanggapan Satgas
Menanggapi temuan kasus tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan surat keterangan palsu untuk hasil rapid test Covid-19.
“Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, pada masa pandemi seperti saat ini, sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen Covid-19. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujarnya seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa. Daniel
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/diduga-komplotan-pembuat-surat-keterangan-rapid-test-covid-19-palsu-3-orang-diringkus-di-pelabuhan-tanjung-perak-satgas-jangan-main-main-bisa-dipenjara-4-tahun/