GROBOGAN.NEWS Grobogan

Wanita di Grobogan Sabetkan Pisau Daging ke Tubuh saat Ditagih Hutang

Seorang perempuan berinisial IS asal Kabupaten Grobogan pelaku penganiayaan menggunakan pisau daging saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwodadi. Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Aksi seorang perempuan berinisial IS asal Kabupaten Grobogan ini benar-benar membuat warga tegang.

Dengan tega perempuan yang masih berusia 24 tahun ini melukai seorang pria berinisial WD 43 tahun dengan senjata  tajam

Peristiwa ini terjadi di rumah IS pada Minggu, (20/12) kemarin. Sebelumnya mereka terlibat cekcok soal utang.

IS diketahui memiliki sejumlah utang pada WD. Saat ditagih, keduanya sempat adu mulut, dan terjadi aksi penodongan pisau. Hingga akhirnya pelaku nekat membacok korban.

Kopolsek Purwodadi AKP Sudarwati, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pembacokan tersebut.

“Iya benar, kejadiannya di rumah IS, di Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi,” ungkap dia, saat dikonfirmasi.

Lebih detail, AKP Sudarwati menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (20/12) pagi sekira pukul 07.00 WIB.  Saat itu, WD datang ke rumah IS untuk menagih utang karena saat didatangi ke pasar yang bersangkutan tidak ada dan kabarnya sedang sakit.

Ketika bertemu di rumah pelaku, WD diketahui sempat marah-marah dan terlibat cekcok dengan IS karena tidak mau membayar utang dan tidak berangkat ke pasar.

“WD yang emosi kepada IS, kemudian mengambil sebuah pisau yang sedang tergeletak di meja makan. Pisau bekas digunakan mengupas buah itu kemudian ditodongkan WD ke tubuh IS,” jelas dia.

“IS yang kaget, selanjutnya bergerak refleks memukul tangan WD hingga pisau tersebut terjatuh. Kejadian tersebut membuat IS khawatir jika WD kembali mengambil pisau dan menodongkan lagi ke tubuhnya.

“Karena takut IS mengambil sebuah pisau daging dari belakang pintu depan. Pisau yang biasa digunakannya berjualan daging ini selanjutnya dipukulkan ke kepala WD,” jelas Sudarwati.

Tak puas hanya menyabetkan pisau ke arah kepala, IS lalu menyabetkan pisau daging itu ke punggung korban hingga beberapa kali. Korban mengalami luka sabetan pisau daging hingga berdarah-darah.

“Korban mengalami luka robek di kepala dan punggung. Korban WD selanjutnya dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis,” katanya.

“Atas peristiwa tersebut selanjutnya, warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi. Setelah menerima laporan kami langsung meringkus pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan,” jelas dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat hukuman pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat orang lain,” jelas dia. Arya