CILACAP, GROBOGAN.NEWS-Hantaman pandemi virus corona atau covid-19 tidak menjadi menyurutkan para penjahat beraksi melakukan kejahatan.
Di Kabupaten Cilacap, seorang pria berinisial YS (33) ini nekat mencuri uang di dalam rumah korbannya. Pemuda asal Kelurahan Tambakreja, Cilacap ini terbilang memiliki kepercayaan diri yang tinggi menjadi penjahat.
Saat melakukan aksi jahatnya, YS mengucapkan salam sebelum masuk ke rumah korban. Tersangka ini berhasil ditangkap dan diketahui juga merupakan seorang residivis, kasus pembobolan rumah.
Data yang dihimpun menyebutkan, YS tertangkap basah oleh korbannya saat nekat mencuri uang di dalam dompet korban yang diletakan di dalam saku celana yang tergatung di dinding kamar.
YS tertangkap basah oleh korbannya saat berada di dalam kamar korban saat melakukan aksi pencurian. Lantaran panic, YS tega melakukan penganiayaan pada korbannya. Teriakan korban mengundang perhatian warga hingga akhirnya berhasil diringkus oleh warga. Tidak lama berselang petugas kepolisian menyergap dan mengamankan pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban Suhardjono (70) warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara, pada Rabu (28/11) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu tersangka mengambil dompet berisi uang dari saku celana di gantungan baju. Namun aksi tersangka ternyata tidak berjalan mulus, karena korban mengetahui aksi itu lalu memegang tangan tersangka sambil teriak “maling”.
“Lantaran panik, kemudian tersangka mendorong dan memukul kepala korban hingga terbentur dinding hingga jatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang rusuk, pendarahan dalam di kepala, satu gigi tanggal serta lecet dipunggung tangan. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” ucap Kasat Reskrim, kemarin.
Ia melanjutkan, dari tempat kejadian perkara petugas menyita barang bukti berupa satu dompet kulit warna hitam, uang tunai senilai Rp 900 ribu , satu buah KTP , satu buah sim C, satu buah identitas pensiun atas nama Suhardjono.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun,” imbuh dia. Kahlil