GROBOGAN.NEWS Pati

Pilkades Serentak Tahap I di Pati Digelar 10 April 2021

Ilustrasi Bupati Pati Haryanto. Foto : Istimewa

PATI, GROBOGAN.NEWS-Sebanyak 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 10 April 2021 mendatang.

Ada juga tambahan lagi 3 desa yang tergolong Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu Desa Pakis Kecamatan Tayu, serta Desa Margomulyo dan Bumirejo di Kecamatan Juwana.

Saat menghadiri Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 di Pendopo Setda Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), menyampaikan regulasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di tengah pandemi.

Dalam arahannya, Haryanto menjelaskan, bahwa semua proses terkait Pilkades serentak ini ada regulasinya.

Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, menurutnya, terdapat beberapa perubahan yang mengacu pada regulasi Perbup Pati No 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Pati hari ini.

“Tapi ini masih belum cukup. Harus dilengkapi lagi dengan Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tidak terakomodir di dalam Perbup. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan sesuai tahapan,” ungkap Haryanto, belum lama ini.

Bupati Haryanto juga menyebut bahwa perubahan yang perlu diperhatikan dalam Perbup tersebut terletak pada penganggaran. Selain dari APBDes, Pemda Pati juga memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan aspek keadilan, kecukupan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penganggaran.

“Pemda Pati mendukung dengan menganggarkan melalui APBD sebesar Rp 11,625 miliar yang dialokasikan ke-219 desa tersebut,” papar Bupati Pati.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran tersebut sudah tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk per kepala. Tapi agar ada keseimbangan, lanjutnya, maka sudah disusun regulasi dengan menentukan batasan maksimal jumlah penduduk yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Pati, sehingga Desa akan menerima bantuan sesuai yang sudah ditentukan.

“Terdiri dari beberapa penganggaran. Jadi, bagi desa dengan penduduk sampai 2000 orang, maka akan menerima dukungan anggaran paling banyak Rp 35 juta. Untuk jumlah antara 2001 – 3000 orang memperoleh Rp 45 juta. Jumlah penduduk 3001 – 4000 memperoleh Rp 55 juta. Kemudian jumlah penduduk 4001 – 5000 memperoleh Rp 65 juta. Dan jika terdapat lebih dari 5000 orang, maka akan memperoleh sebesar Rp 75 juta,”  imbuh Haryanto.