JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Pemeriksaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya untuk penerbangan internasional kian diperketat, belakangan ini.
Seluruh penumpang penerbangan Internasional bahkan harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa (29/12/2020).
Dia menyatakan persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
Sejalan dengan itu, kata Silaban, seluruh stakeholder menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian petugas mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina.
Karantina bagi penumpang rute internasional merupakan salah satu poin tindaklanjut seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam 5 hari.
Pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 – 31 Desember 2020. Adapun pada 1 – 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.