GROBOGAN.NEWS Grobogan

Hisab Ganja, Oknum Kades di Penawangan Digulung Polisi

Kapolres Grobogan, AKBP   Jury Leonard Siahaan  didampingi  Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, saat menggelar gelar perkara di Mapolres setempat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang oknum kades di Penawangan. Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS — Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Grobogan saat asyik menghisap ganja.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang  bukti berupa 1 (satu) botol minuman suplemen warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis  ganja dengan berat  22,50 gram, 1 (satu) puntung rokok lintingan, 1 (satu) bungkus kertas papir , 1 (satu) buah korek api gas warna putih dan 1 (satu) handphone I Phone 8 warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS,  peristiwa penangkapan ini pada Jumat (11/12) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Grobogan, AKBP   Jury Leonard Siahaan  didampingi  Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Sat ResNarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika, yang beralamatkan di Jl. Diponegoro RT  01 RW  03 Desa Karangpaing,” terang Kapolres belum lama ini.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ternyata benar ada 1  orang yang sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar,” sambung dia.

Kapolres melanjutkan, petugas  menemukan 1  botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang dia.

Kapolres melanjutkan, tersangka AS, saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan.

“Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah puluhan kali memakai barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berprofesi sebagai seorang sopir di Jakarta,” terang dia.

“Pelaku mengakui, membeli ganja tersebut seharga Rp500 ribu dari teman pelaku di Jakarta,” terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini oknum kades harus  meringkuk di balik jeruji besi.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Derah (Sekda) Grobogan, Moch. Sumarsono saat dikonfirmasi para awak media mengungkapkan, sesuai Perda no. 6 th 2016 tentang  Kades sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 4 th 2018 dan Perbup no. 39 th 2018, Pemda akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang  tetap.

“Kalau hukumannya lebih dari 5 tahun, maka akan diberhentikan.  Kalau hukuman kurang dari 5 tahun, dia akan kembali menduduki kepala desa lagi setelah selesai masa tahanan,” ujar Sekda. Arya