GROBOGAN.NEWS Solo

Tak Ada Kesepakatan Antara Pekerja dan Pengusaha, Bupati Karanganyar Akhirnya Usul UMK 2021 Naik 3,27 Persen. Perusahaan Keberatan Bisa Ajukan Penangguhan

Ilustrasi uang.

KARANGANYAR, GROBOGAN.NEWS Kabar baik bagi para buruh dan pekerja di Kabupaten Karanganyar. Pemerintah setempat telah mengusulkan agar upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar untuk tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut datang dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono, setelah menerima hasil rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, yang tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, kenaikan upah tersebut telah menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah yang telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (15/11/2020) mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat dewan pengupahan yang tidak membuahkan kesepakatan bersama.

Menurutnya, Pemkab telah mengirimkan usulan kenaikan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jateng pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Dijelaskannya, dengan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen tersebut maka besaran UMK Karanganyar untuk tahun 2021 diperkirakan menjadi di atas Rp2 juta.

Bupati menuturkan meski ada kenaikan UMK, namun perusahaan dapat mengajukan penangguhan atau keberatan terhadap kenaikan tersebut.

“Usulan tersebut bersifat fleksibel dengan melihat kondisi masing-masing perusahaan akibat dampak pandemi Covid 19. Saya berharap adanya usulan kenaikan, para pemilik perusahaan tidak merumahkan karyawan. Di sisi lain, para pekerja juga diminta memaklumi bila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menaikan UMK demi keberlangsungan perusahaan,” jelas Bupati.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, Martadi membenarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo terkait UMK 2021.

Setelah dilakukan dua kali pembahasan dan tetap tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Karanganyar. “Keputusan akhir sepenuhnya kewenangn bupati,” tandasnya.

Sekadar informasi, besaran UMK Kabupaten Karanganyar di tahun 2020 yakni sebesar Rp1.989.000. Jika terjadi kenaikan 3,27 persen, maka UMK tahun 2021 diperkirakan menjadi Rp2.044.000. Wardoyo

Artikel ini telah tayang di Joglosemarnews.com dengan judul Kabar Baik, UMK Karanganyar Tahun 2021 Diusulkan Naik 3,27 Persen Jadi 2 Juta Lebih. Perusahaan yang Keberatan Boleh Ajukan Penangguhan