BOYOLALI, GROBOGAN.NEWS–Sehebat-hebatnya aksi kejahatan akhirnya berakhir di jeruji besi. Istilah itu nampaknya terjadi pada Taryono (35),warga Dukuh Winong, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Penjahat ini disergap oleh warga saat melakukan aksi jahat pencurian di Dukuh Tarub Rt 01/Rw 02, Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Pelaku nekat melakukan pencurian di rumah milik Tri Widodo warga Desa Sembungan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban pada Senin (16/11/2020) pukul 09.30 WIB dengan cara mencongkel jendela belakang rumah yang mengakibatkan jendela rusak.
Pelaku berhasil masuk rumah korban dan mengacak ngacak almari berhasil menggondol uang sebesar Rp 189.600.00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah).Aksi pencurian dipergoki oleh tetangga korban.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadinya peristiwa pencurian di Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari tersebut.
Pelaku pencurian berhasil ditangkap di tengah persawahan oleh warga dan dihajar.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga di tengah persawahan,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, kemarin.
Lebih detail Tohari menjelaskan, pelaku merupakan warga Juwiring, Klaten.
Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Tri Widodo. Dalam melakukan kasi jahatnya, pelaku mencongkel jendela belakang rumah masuk dengan cara memanjat jendela dan berhasil menggondol uang sebesar Rp 189.600 ribu.
Selang beberapa menit kemudian pemilik rumah datang dan diberitahu oleh Metika Sari H dan Rusmini kalau ada orang jalan kaki masuk pekarangan rumah, selanjutnya korban masuk rumah dan ternyata dua kamar di acak acak dan uang yang ada di dompet sudah tidak ada.
” Jadi pada saat itu,pemilik rumah sedang tidak berada dirumahnya,” terang dia.
Selanjutnya korban dan warga yang lain melakukan pengejaran ke arah timur dan pelaku tertangkap di tengah sawah dan di dimasa yang mengakibatkan luka robek di bibir selanjutnya pelaku di bawa ke puskesmas Nogosari dan untuk tindakan luka robek di bibir harus di rujuk ke RSUD Simo.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya pelaku melanggar pasal 363 KUHP,dengan ancaman hukuman minimal 5 penjara,” imbuh Iptu Thohari. M. Wawan