BLORA, GROBOGAN.NEWS-Sepak terjang di dunia kejahatan para kawanan perampok yang beraksi di Kelurahan Sonorejo pada Jumat (13/11) lalu akhirnya berakhir di dalam jeruji besi. Enam perampok sadis ini diringkus tim gabungan Sub Dit 3 Jatrantas Polda Jateng, Resmob Polres Blora, dan Sat Unit Reskrim Polsek Blora Kota.
Data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS menyebutkan, lima pelaku disergap petugas di Jalan Raya Kuningan, Jawa Barat yang videonya sempat viral. Sedangkan satu pelaku diringkus di Kabupaten Rembang saat berada di rumah istri sirinya.
Keenam pelaku yakni RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, yakni M, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA, (30) warga Pasuruan Jatim, S, (37) warga kabupaten Rembang, serta R, (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, kawanan perampokan tergolong sadis. Kawanan perampok ini beraksi di salah satu rumah warga warga yang bernama Watini disatroni oleh 6 perampok yang beraksi dengan senjata tajam.
Mereka nekat mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam dileher korban, bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban.
Korban beserta suami dan anaknya disekap di kamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga.
Dalam kejadian tersebut komplotan perampok berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp.5.000.000, 1 unit Hand Phone merk VIVO S 1, serta 1 unit Hand Phone merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.57.000.000.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dengan didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (17/11) lalu mengungkapkan, tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
“Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, diwilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ucap Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.
AKP Setiyanto melanjutkan, penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan 6 tersangka.
Keenam pelaku yakni RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, yakni M, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA, (30) warga Pasuruan Jatim, S, (37) warga kabupaten Rembang, serta R, (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim menguraikan lebih lanjut, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA, (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. Warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ini diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang.
“Minggu, (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan,” urai Kasat Reskrim.
Sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Selain mengalami luka luka, korban juga mengalami trauma psikis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000,” terang dia.
“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Blora. Ahmad