PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya keras mewujudkan kebersihan lingkungan di wilayahnya.
Salah satunya upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menertibkan masyarakat yang masih membuang sampah sembarang melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kegiatan ini digelar di salah satu titik lokasi pengawasan, depan Bangunan Pasar Banjar Pekalongan yang berlokasikan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Pekalongan Timur, pada Jumat(13/11/2020) lalu.
Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Kepala DLH Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Pengawasan, dan Penaatan Hukum Lingkungan, Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan OTT ini merupakan upaya tindaklanjut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2019 mengenai Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut, dalam Perwal tersebut didalamnya mengatur berbagai hal termasuk sanksi untuk oknum pembuang sampah baik sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa denda administratif.
Ia menyebut, dalam kegiatan OTT tahap pertama yang juga melibatkan Satpol PP, Polri,dan komunitas Sapu Lidi ini, lanjut Zaenal, sanksi yang diberikan masih bersifat sosialisasi berupa sanksi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
“Dalam OTT hari ini kami melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat yang masih membandel membuang sampah belum pada tempatnya,” jelas dia.
“Yang tertangkap dalam OTT hari ini, kami berikan pembinaan lisan dan sanksi sosial berupa menyapu jalan di lokasi mereka membuang sampah sembarang. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ini yang masih terus kami tumbuhkan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutur Zaenal.
Zaenal menjelaskan lebih lanjut, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah melalui DLH untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Pekalongan, baik sampah yang ada di daratan maupun di sungai.
Namun, masih saja ada beberapa oknum masyarakat yang belum patuh. Berdasarkan pantauan Satgas DLH selama ini di lapangan, oknum tidak bertanggungjawab tersebut sering membuang sampah sembarangan di jam-jam tertentu diantaranya pada pukul 05.00-08.00 (pagi hari), pukul 16.00-18.00 (sore hari), dan pukul 19.00-24.00.
Selain pengawasan permasalahan sampah di darat,DLH juga mengakomodir penanganan sampah di sungai melalui Tim Jogo Kali yang rutin berpatroli menangani sampah di sungai sekaligus melakukan pengawasan untuk menangkap siapapun yang membuang sampah di sungai.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan di 12 titik lokasi rawan yang dijadikan tempat membuang sampah sembarangan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut diantaranya di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Soedirman,Jalan Salak, Jalan Sultan Agung, Jalan Dr.Sutomo, dan sebagainya,” jelasnya.
Zaenal menambahkan, dari data per 5 November 2020 sampai hari ini, sudah ada 27 orang yang terjaring melanggar membuang sampah sembarangan.
Mereka yang membuang sampah ternyata tidak hanya dari masyarakat Kota Pekalongan saja melainkan juga masyarakat Kabupaten Pekalongan yang biasanya terjaring di OTT Kelurahan Banyurip,Kecamatan Pekalongan Selatan.
“Mayoritas mereka ini belum mengindahkan aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, bahkan kami juga telah memasang sejumlah rambu dan peringatan larangan membuang sampah tapi tetap masih ada yang melanggar,” imbuh dia.
“Jadi kami mohon, masyarakat Kota Pekalongan untuk mulai meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, jika lingkungan kita bebas sampah, otomatis kota kita juga akan terlihat bersih, indah, dan nyaman dan berdampak baik untuk masyarakat menjadi lebih sehat dan terbebas dari penyakit,” pungkas dia. Frieda