BALI, GROBOGAN.NEWS-Entah setan apa yang merasuki jiwa 32 warga Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem.
Betapa tidak, NK diduga tega menyekap anaknya sendiri hingga tewas hanya karena kesal anaknya mainan layang-layang terus dan tak mau membantu mencari rumput.
Saat ini, Polres Karangasem Polda Bali pun telah menetapkan ayah kandung berinisial NK (32) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna dilansir Humas Polri, Kamis (14/10/2021).
Tersangka diamankan dengan barang bukti sebuah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan My Trip My Adventure.
Sebuah baju kaos lengan pendek warna biru tua, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez Jeans, 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru bertuliskan L&O Jeans 1989.
Lalu sebuah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna coklat yang digunakan memukuli korban. Sebuah mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna coklat muda, sebuah mainan robot plastik warna hijau, sebuah mainan mobil-mobilan dari besi, warna biru.
Lalu sebuah mainan mobil-mobilan dari plastik, warna biru, sebuah gantungan kunci berbentuk manusia warna kuning dan coklat, sebuah gantungan kunci berbentuk kucing warna putih abu-abu, sebuah ember tempat pakan ayam warna putih bertuliskan Interior Emulsion Paint.
Pelaku sendiri tega melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang.
Tersangka kesal tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban.
Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial NS dan adik korban inisial K.
Bahwa pada saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban dikarenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan.
Tangisan tersebut di timbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti.
Hal itu dikuatkan oleh hasil Otopsi yang menyatakan bahwa di temukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat,kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak tersebut.
“Ada benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang ,” ujar Kapolres Karangasem.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Wardoyo
Artikel ini telah terbit di JOGLOSEMARNEWS dengan judul Kesal Main Terus, Bapak Muda Tega Sekap dan Bantai Anaknya Hingga Tewas