JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sebanyak 56 orang karyawan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, di Jakarta Barat kemarin.
“Kami mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin ditangkap 56 orang, sekarang diperiksa,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus, Komisaris Wisnu Wardana saat dihubungi, Rabu (14/10/2021).
Wisnu Wardana menjelaskan, puluhan orang yang ditangkap tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, Wisnu masih enggan membeberkan jumlah orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Usaha pinjaman online ilegal itu berkantor di salah satu ruko di Jakarta Barat. Kantor itu tanpa plang nama, sehingga terlihat seperti ruko kosong dari luar.
“Sore ini (kemarin-red) akan kami rilis, ya,” kata Wisnu.
Penggerebekan kantor usaha pinjaman online ilegal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Sebelum penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengecek legalitas kantor itu di OJK. Setelah dipastikan kantor pinjaman online itu ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung menggerebek.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” kata Hengki.
Polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui pemilik kantor pinjaman online ilegal itu. #tempo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/polisi-gerebek-kantor-pinjaman-online-ilegal-56-karyawan-diamankan/2/