MAGELANG, GROBOGAN.NEWS–Lonjakan kasus penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang masih terjadi.
Saat ini, Kabupaten Magelang pun menjadi kategori daerah zona merah penularan Covid-19.
Pihak Pemerintah Kabupaten Magelang pun telah menggulirkan berbagai kebijakan stretegis guna memutus mata rantai Covid-19.
Salah satu kebijakan, seluruh destinasi wisata di Kabupaten Magelang ditutup sementara.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, penutupan seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Magelang ditutup sementara mulai 29 Juni 2021.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1886/01.01/2021 tanggal 22 Juni 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, nomor 440.1/1926/01.01/2021 tentang pelaksanaan Gerakan Eling Lan Ngelingke (Ingat Dan Saling Mengingatkan) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu sudah dikoordinasikan dengan Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Ketua DPC PHRI Kabupaten Magelang, Ketua DPC HPI Kabupaten Magelang, Ketua Forum Desa Wisata Kabupaten Magelang, Ketua Paguyuban Homestay, Asosiasi Usaha Wisata Lainnya, Pengelola Gedung Olahraga, Stadion, Sanggar, dan fasilitas olahraga lainnya serta usaha di dalamnya.
Hal itu menindaklanjuti arahan Bupati dan memperhatikan perkembangan Epidemiologis Kabupaten Magelang, sesuai dengan informasi dari website corona.jatengprov.go.id pada tanggal 26 Juni 2021 memasuki zona resiko tinggi atau zona merah untuk Kabupaten Magelang maka diambil kebijakan tersebut.
Dimana sebelumnya Kabupaten Magelang masuk zona oranye,” ucap Husein, Selasa (29/6/2021) di ruang kerjanya.
Destinasi wisata, baik alam, budaya, buatan dan religi, serta tempat hiburan bioskop, karaoke, bilyard, spa dan lainnya, juga ditutup mulai 29 Juni sampai adanya perbaikan status resiko epidemiologis.
Termasuk restoran, kafe, bar, rumah makan dan PKL sektor informal kuliner, hanya melayani takeaway, pesan antar tanpa makan di tempat, maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
“Termasuk sarana prasarana fasilitas gedung olahraga, stadion, sanggar, kolam renang dan fasilitas olahraga lainnya, juga ditutup. Dimana lokasi tersebut rawan menimbulkan kerumunan bila tetap dibuka,” papar Husein.
Husein menambahkan, sanksi bagi yang tidak patuh, dilaksanakan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Magelang.
“Untuk Kabupaten Magelang terdapat 230 Daya Tarik Wisata, termasuk Desa Wisata. Harapannya semua dapat mematuhi kebijakan tersebut, agar epidemiologis segera berubah, syukur-syukur menjadi zona hijau, bukan merah lagi,” harapnya.LUS