JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko ke Menteri Hukum dan HAM Yaonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dinilai justru mengganggu fokus pemerintah dalam menangani Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Selain itu, langkah yang diambil oleh Kubu Moeldoko tersebut, menurut Herzaky, merupakan wujud ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Padahal, kata dia, Menkumham telah mengambil keputusan atas nama pemerintah,” ujar Herzaky.
Selain legal standing KSP Moeldoko tidak jelas, menurut Herzaky, hal itu justru akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk.
Selain itu, Herzaky mengatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang mencapai rekor angka kematian.
Gugatan Moeldoko, kata dia, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara yang digaji rakyat demi ambisi politik pribadi.
Herzaky menambahkan Menkumham pada 31 Maret lalu telah menolak mengesahkan KLB Demokrat Deli Serdang karena dianggap tak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Demokrat tahun 2020.
Pengumuman itu juga disahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.JOGLOSEMAR