LAMPUNG, GROBOGAN.NEWS – Nahas benar nasib bocah di bawah umur berinisial NRF (15) ini. Pasalnya, dia menjadi korban rudapaksa oleh empat orang remaja secara bergantian.
Lokasinya terjadi di gubuk tengah sawah di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menurut Kepala Polsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim, insiden itu sebenarnya terjadi sudah tanggal 10 Agustus 2020 tahun lalu.
“Peristiwa itu terjadi di tahun kemarin, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020 malam,” ujar Lukman, seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Secara kronologis, peristiwa itu terjadi diawali dengan pelakku mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) oplosan. Para pelaku adalah HU (16), EJ (18), JS (19) dan S alias Imron (21).
Setelah mencekoki korbannya dengan Miras, para pelaku merudapaksa NRF secara bergantian.
Menurut Lukman, awalnya korban bertemu dengan rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Kemudian mereka melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, pelaku sempat membeli miras anggur merah.
Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju tempat kejadian perkara dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan pelaku kemudian berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut dan mencekoki korban.
“Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut,” kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).
Para pelaku secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena kehabisan tenaga korban hanya bisa pasrah.
Korban yang saat itu sudah tak berdaya diantar pulang ke rumah kontrakan temannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan/Kabupaten Pringsewu pada pagi harinya.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus polisi pada 21 September 2020 lalu, namun pelaku berinisial S lolos dan menjadi buron.
Setelah menjadi buron selama 10 bulan, S akhirnya menyusul teman-temannya, tertangkap setelah kembali dari pelariannya, Selasa (11/5/2021).
“Pelaku dilakukan penangkapan saat sedang pulang ke rumahnya,” terang Lukman.
S dijemput paksa dari kediamannya di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/472852/