JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, hingga kini belum mencapai kesimpulan.
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih melakukan pendalaman terhadap anggota kepolisian di kasus penembakan anggota Laskar FPI atau Front Pembela Islam.
“Sekarang sedang pendalaman, mencocokkan temuan di lapangan baik temuan dilakukan Kompolnas maupun Komnas HAM. Jadi belum ada kesimpulan yang didapat dari Propam,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2020).
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api.
Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
Div Propam Polri kemudian membentuk tim khusus yang beranggotakan 30 personel. Tim akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri.
Mereka bertugas mengusut apakah tindakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya dalam kasus penembakan itu sesuai prosedur.
Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan dalam menilai tindakan itu ada dua aturan yang akan menjadi rujukan.
Pertama, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Menurut Ferdy, Propam Polri memiliki dasar untuk menyelidiki kasus ini. Salah satunya, kata dia, adalah sebagai fungsi penegakan disiplin dan pengawasan.
“Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong ‘masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata dia.