JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sampai dengan 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia dilarang. Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara baik itu penerbangan langsung atau transit.
Pelarangan tersebut diambil terkait dengan informasi munculnya virus corona varian baru yang lebih cepat menyebar dan demi mencegah virus corona varian baru tersebut masuk ke Indonesia.
Terkait kebijakan tersebut, disampaikan Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas MA Silaban, Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang masuk Indonesia akan melakukan sejumlah antisipasi.
Di antaranya dengan menyiagakan sejumlah personel yang akan memastikan larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia berjalan baik.
“Meski begitu tidak semua WNA dilarang untuk masuk ke Indonesia, terdapat pengecualian yaitu bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas,” ujar Kolonel Pas MA Silaban dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Dispensasi diberikan untuk WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB-06.00 WIB. Dispensasi ini diberikan karena berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis.
“Tetapi jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka harus terbang kembali ke luar Indonesia. Kami akan meminta WNA kembali terbang ke negara asal, apabila sudah masuk periode larangan dan hal itu akan kami pastikan berjalan,” ujarnya.
Pengecualian dan WNI
Namun larangan masuk bagi WNA itu tidak berlaku bagi para pejabat setingkat menteri dan di atasnya yang datang dalam rangka urusan kedinasan atau diplomatik.
Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air? Berbeda dengan WNA yang dilarang, untuk WNI yang kembali dari luar negeri masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Hanya saja WNI yang pulang ke Indonesia tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah,” kata Menlu.
Setelah karantina wajib selama lima hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR. “Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” pungkasnya. Daniel
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/mulai-hari-ini-wna-dilarang-masuk-indonesia-yang-tiba-akan-langsung-diminta-pulang-ke-negara-asal-bagaimana-dengan-wni-yang-kembali-dari-luar-negeri/