TANGERANG, GROBOGAN.NEWS – Aparat Polres Kota Tangerang meringkus 28 anggota geng motor melalui operasi yang berlangsung di tiga titik sekaligus.
Dari 28 orang yang ditangkap tersebut, 16 orang di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang dewasa, 12 anak dan dua orang lagi masih DPO,” kata Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin (10/1/2022).
Zain mengatakan, puluhan anggota geng motor itu ditangkap saat bersiap-siap akan melakukan tawuran.
“Dengan senjata celurit, golok hingga bom molotov,” ujarnya.
Zain mengatakan 28 anggota geng motor itu ditangkap dalam operasi gabungan Polri, TNI pada 8-9 Januari 2022.
Mereka terjaring operasi di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan.
“Ini adalah upaya pencegahan dengan operasi skala besar secara serentak oleh Polres dibantu TNI dan masyarakat,” ucapnya.
Di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap dan 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan handphone.
Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, empat ditetapkan tersangka dan dua orang masih buron.
“Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov,” kata Zain.
Selanjutnya kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali pakai bom molotov.
Zain mengatakan kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali menggunakan bom molotov saat tawuran. Pada Oktober 2021, mereka membuat 5 bom molotov untuk tawuran di Balaraja.
“Selanjutnya bom molotov juga mereka gunakan untuk tawuran di Karawaci dan dua tawuran di Sukamulya.”
Menurut Zain, bom molotov yang mereka buat berisi bensin sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran.
“Kalau kena tubuh bisa melepuh,” katanya.
Zain mengakui penangkapan puluhan anggota geng motor di wilayah Kabupaten Tangerang ini karena informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah masyarakat Kabupaten Tangerang sangat baik dan responsif menginformasikan, sehingga kita dengan cepat mengamankan mereka,” ujarnya.
Kelompok geng motor itu kerap tawuran setelah saling tantang di media sosial.
“Tawuran ini mereka sudah janjian di medsos.”
Polisi melakukan patroli dan memantau medsos. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 2 Undang undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dan untuk penggunaan bom molotov dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara,” kata Zain.
Untuk tersangka anak-anak, kata Zain, polisi akan koordinasi dengan Bapas maupun dinsos terkait pembinaan.
“Kami imbau masyarakat jika menemukan geng motor ini melapor ke 110,” pesannya.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2022/01/28-anggota-geng-motor-di-tangerang-disikat-polisi-16-langsung-tersangka/2/