GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pakar: Hukuman Kebiri Justru Bisa Lahirkan Predator Lebih Sadis

ilustrasi hukuman kebiri / liputan6

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Kasus perkosaan yang  menimpa belasan santriwati di Bandung, mendorong munculnya desakan untuk menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku.

Namun, dalam pandangan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, hukuman mati adalah hukuman yang paling pas diterapkan pada predator seks ketimbang hukuman kebiri.

Pendapat itu dilontarkan menanggapi desakan untuk menerapkan kebiri pada pelaku perkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung.

Menurut Reza, kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Alih-alih menyakitkan kebiri disebut sebagai pengobatan.

“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,” tegas Reza dalam keterangan tulis kepada Liputan6.com, Sabtu (11/12/2021).

Kebiri, lanjut dia, memang dapat menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator.

“Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped [predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara sadis dan brutal untuk melumpuhkan korbannya]. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya,” ujar Konsultan Lentera Anak Foundation itu.

Di samping itu, Indra mengatakan, masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab.

Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka. Padahal, lazimnya kriminal berusaha menghilangkan barang bukti.

“Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara pelaku, korban, dan keluarga mereka?” ujar Indra.

Oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan didakwa mencabuli belasan santriwatinya. Bahkan sebagai dari mereka ada yang telah hamil dan memiliki anak.

Tak berhenti sampai di situ, anak-anak hasil pencabulan dieksploitasi Herry untuk mendulang donasi karena diakui sebagai anak yatim. #liputan6

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/pakar-hukuman-mati-lebih-pas-untuk-predator-seks-ketimbang-kebiri/2/