PATI, GROBOGAN.NEWS-Mulai awal tahun 2022 mendatang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Adanya rencana pemberlakukan kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari koperasi nelayan Kabupaten Pati.
Deklarasi disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.
Pengurus Koperasi Mitra Nelayan Samudera di Kabupaten Pati pada Sabtu (13/11/2021), kemarin, dengan tegas mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan penangkapan terukur dari KKP tersebut.
“Kami taat mengikuti kebijakan KKP khususnya penangkapan ikan secara terukur di zona industri. Kami percaya bahwa Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan para nelayan,” tegas Ketua Koperasi Mitra Nelayan Samudera, Eko Budiono, kemarin.
Menurutnya, pihaknya juga mengaku siap mengikuti regulasi atau peraturan khususnya perizinan yang berlaku sepanjang memenuhi unsur keberpihakan kepada nelayan.
Sementara, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, kebijakan penangkapan terukur akan mendongkrak produktivitas koperasi di Indonesia. Sebab izin penangkapan di zona industri hanya diberikan kepada usaha perikanan berbadan hukum, termasuk koperasi.
Penangkapan pada zona industri, lanjut Zaini, menggunakan sistem kuota yang diberikan kepada usaha berbadan hukum yakni perusahaan dan koperasi. Beda dengan Zona Nelayan Lokal di mana penangkapnya boleh nelayan perorangan.
“Untuk menangkap di zona industri ini, silahkan bapak-bapak membentuk koperasi atau membuat perseroan terbatas (PT),” ujar Zaini.
Zaini menambahkan, di negara-negara maju seperti Prancis dan Jepang, koperasi memiliki peran besar dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan negaranya. Bidang usaha yang digeluti bahkan merambah pada pemasaran hasil perikanan, perbaikan kapal, sampai pada pengelolaan pelabuhan.
“Koperasi di bidang perikanan kita diberikan kesempatan untuk terus berkembang. Saya minta tolong, managernya, direkturnya benar-benar profesional, yang mengerti usaha dan bisnis, sehingga koperasi bisa terus berkembang dan pengelolanya bisa dimintai pertanggung-jawaban,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, I Nengah Putra Winata memaparkan sesuai kebijakan penangkapan terukur, 11 WPPNRI akan dibagi dalam tiga zona yang terdiri dari Zona Fishing Industry, Zona Nelayan Lokal, dan Zona Spawning & Nursery Ground. Untuk Zona Fishing Industry sendiri terbagi lagi dalam empat zona yakni Zona 01 meliputi WPP 711, Zona 02 (WPP 572, 573), Zona 03 (WPP 716, 717), serta Zona 04 (WPP 715, 718).
Penetapan kuota di zona industri sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan mempertimbangkan kesehatan laut. Winata menerangkan, upaya ini dalam rangka menjaga ekosistem perikanan tetap lestari sehingga usaha di dalamnya juga berjalan berkesinambungan.
“Kami di KKP ingin kebijakan ini segara diterapkan karena untuk peningkatan PNBP. Hasilnya ini tentunya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga sudah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki terkait sinergi dua kementerian untuk mendorong penguatan peran koperasi di bidang perikanan.