GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Cegah Terjadinya Klaster Baru, Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru Islam dari Selasa Menjadi Rabu

ilustrasi masjid / pexels

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Dengan alasan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru  Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Tahun Baru Hijriah dari hari Selasa (10/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin. Dia mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” ucapnya.

Kebijakan perubahan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin Amin Senin (9/8/2021).

Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan.

www.tempo.co