GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

PPKM Darurat, Restoran Layani Take Away, Artos Mall Tutup Sementara

Ilustrasi : Artos Mall Magelang. Istimewa

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di Kabupaten Magelang.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menginstruksikan kepada seluruh OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Bupati (INBUP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Magelang.

Instruksi Bupati Magelang ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan diinstruksikannya dari Menteri Dalam Negeri (PPKM) Darurat Corona Virus Disease, kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang mulai tanggal 3-20 Juli 2021,” kata Bupati Zaenal Arifin saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Instruksi Bupati Magelang Tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang bersama seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Sabtu (3/7/2021), kemarin.

Ada beberapa poin penting dari Instruksi Bupati Magelang yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang diantaranya, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Kemudian melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19. Dan Kepala Perangkat Daerah harus melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat Covid-19 kepada pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Melalui Instruksi Bupati Magelang, Zaenal juga meminta agar dilakukan input data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh pemerintah pusat.

Kemudian menghitung rencana oksigen rumah sakit di Kabupaten Magelang dan menyampaikan rencana kebutuhan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan distribusinya.

“Dalam hal ini saya minta juga Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Magelang untuk membantu memastikan ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit. Ada beberapa laporan di beberapa rumah sakit yang mengalami keterlambatan pengiriman, sehingga diminta nanti Bagian Perekonomian ikut membantu memastikan ketercukupan kebutuhan oksigen dan berkoordinasi dengan perusahaan yang menyediakan oksigen,” pesan Zaenal.

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Magelang, Artos Mall akan berhenti beroperasi sementara mulai Minggu (4/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Magelang.

Penutupan ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.

General Manager Artos Mall Saparina Tri Hapsari membenarkan penutupan Artos Mall untuk sementara waktu. Namun demikian, tetap akan ada beberapa tenant yang buka, meliputi supermarket, apotik, gerai makan minum, namun hanya melayani take away, serta ATM.

Beberapa tenant mall yang tetap beroperasi tersebut akan dimulai pukul 10.00 – 20.00 WIB. Selain berhenti operasional sementara, Artos Mall juga memperketat protokol kesehatan dan turut mengimbau sekaligus mengingatkan kembali kepada tenant agar terus konsisten.

“Seperti melakukan general cleaning, penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara rutin, dan bagi seluruh karyawan tenant untuk memakai masker double,” ujar Saparina.

Sailendra Food Court, Snack Corner, dan Mataram Food Courner akan tetap melayani transaksi pembelian. Transaksi akan dilayani melalui pintu Mataram Food Corner dengan sistem take away.

“Nantinya akan ada runner dari team Food Court untuk mengantarkan pesanan dari Sailendra Food Court/Snack Corner ke Mataram Food Corner,” terangnya.

Sedangkan untuk tenant makan minum lainnya, akan menerima transaksi melalui pintu akses keluar dari Artos Mall, tetap dengan layanan take away.

“Sehingga, pintu utama masuk Artos Mall akan ditutup untuk pengunjung dan untuk sementara waktu tidak menerima kunjungan, kecuali lantai Lower Ground yang terdapat tenant supermarket dan pharmacy,” tuturnya.

“Kami berharap dengan tidak beroperasinya pusat perbelanjan dan mall dapat ikut menekan angka kenaikan Covid-19 khususnya di Kabupaten Magelang. Serta kita siap untuk ikut serta mendukung upaya dari Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19,” tutup Saparina.RIS I LUS