PURBALINGGA, GROBOGAN.NEWS-Aparat Polres Purbalingga melaksanakan telah pemusnahan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 13,19 gram.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah di Mapolres Purbalingga, pada Selasa (6/7/2021) siang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli, SH dan Penasehat Hukum Tersangka Senentyo, SH. Selain itu, tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 13,19 gram. Sabu tersebut disita dari tersangka berinisial AYA (42) warga Jember, Jawa Timur.
“Tersangka didapati petugas membawa barang bukti sabu tersebut pada Senin (24/5/2021) yang lalu di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah,” jelasnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air. Kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.
“Dari jumlah total 13,19 gram sabu tersebut kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” jelasnya.
Dalam kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka dan Tersangka.TBR