YOGYAKATA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam kurun waktu empat hari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terjadi 946 pelanggaran.
Terhitung, kurun waktu empat hari dimulai pada Sabtu -Selasa, 3 – 6 Juli 2021.
Pelanggaran terjadi di berbagai sektor usaha, antara lain destinasi wisata, tempat hiburan, kafe, karaoke, warung makan, pedagang kaki lima atau PKL, pertokoan, kegiatan hajatan, seni budaya, olahraga, sampai area publik.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, Rabu (7/7/2021).
“Kami menerapkan dua tindakan untuk berbagai pelanggaran tadi, yakni teguran, peringatan, pembubaran, atau menutup dan menyegel tempat tersebut,” ujar Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta, Rabu 7 Juli 2021.
Penutupan atau penyegelan paling banyak dilakukan terhadap pengusaha warung makan atau restoran. Jumlahnya mencapai 140 tempat usaha yang ditutup paksa.
Petugas juga membubarkan aktivitas di 91 warung makan yang melanggar PPKM Darurat dengan memindahkan kursi-kursi ke meja agar tidak diduduki.
“Warung atau rumah makan hanya melayani pesan antar atau pesan untuk dibawa pulang, dilarang makan di tempat,” kata Noviar.
Sebanyak 22 pertokoan sektor esensial atau yang menjual kebutuhan sehari-hari juga ditutup paksa.
Sedangkan yang dibubarkan aktivitasnya sebanyak 40 toko. Noviar menambahkan, petugas membubarkan keramaian di 175 kafe dan karaoke.
Ada pula 86 PKL yang dibubarkan dan delapan PKL ditutup paksa lapaknya karena membandel.
Noviar mengatakan selama empat hari PPKM Darurat ini pihaknya juga telah menutup 312 tempat usaha non-esensial yang nekat beroperasi.
“Kami langsung menutup sektor non-esensial karena batas sosialisasi PPKM Darurat sudah berlangsung pada Kamis dan Jumat, 1 dan 2 Juli 2021. Tiada alasan tidak tahu,” ujarnya.
Berbagai alasan pelaku usaha sektor non-esensial mencoba beroperasi. Misalkan sebuah toko makanan hewan peliharaan, bengkel sepeda motor dan onderdil, dan sebagainya.
“Kalau semua alasannya dikait-kaitkan dengan kebutuhan pokok, ya semua yang punya bisnis akan mengatakan itu sektor esensial,” kata Noviar.
Dalam sehari, petugs Satpol PP se-DI Yogyakarta rata-rata menerima 150-an pengaduan pelanggaran protokol kesehatan dari masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan selama masa PPKM Darurat, seluruh destinasi wisata di DI Yogyakarta yang dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat tutup.
“Kami berharap penutupan ini mampu mencegah penularan dan menekan kasus positif Covid-19 di DI Yogyakarta,” kata dia. #tempo