JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan covid-19 di tanah air.
Sumber di Kementerian Kesehatan seperti dikutip Tempo.co mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah. “Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR,” kata sumber ini pada Selasa, 29 Juni 2021.
Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21.000 pada 27 Juni 2021. Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar. Seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.
Namun, kasus Covid terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.
Rencana kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin Jokowi pada Selasa, 29 Juni 2021. Informasi yang diperoleh, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Dengan kebijakan ini, restoran dan mal akan ditutup penuh. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen. “Iya,” ujar salah satu sumber istana membenarkan informasi tersebut.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.(ASA)