YOGYAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Gelombang penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kian terasa menggema.
Jika sebelumnya, dalam dua pekan terakhir kasus melonjak perlahan mulai dari 300, 400, 500, dan 600, maka kasus per hari, maka pada Kamis (24/6/2021), kasus baru langsung berlipat mendekati 800 kasus sehari.
Angka tersebut, otomatis menjadi rekor baru sejak wabah melanda provinsi ini.
“Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY hari ini sebanyak 791 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 55.463 kasus,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-18 DIY Berty Murtiningsih Kamis (24/6/2021).
Satu temuan menarik, penularan kasus terbesar kini tak hanya ditemukan di dua kabupaten yang Juni ini telah ditetapkan sebagai zona merah DIY, yaitu Sleman dan Bantul.
Ledakan kasus kali ini juga telah merambah ke kabupaten yang awalnya adem ayem dan berstatus zona hijau cukup lama di masa pandemi, yakni Kabupaten Kulon Progo.
Kasus harian di Kulon Progo tak pernah tembus di atas 100, namun kini bobol.
“Temuan kasus di Kabupaten Kulonprogo hari ini 131 kasus,” ujar Berty, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan Kabupaten Sleman kian memimpin dalam penularan kasus karena menyumbang sebanyak 319 kasus dalam sehari, diikuti Kabupaten Bantul 249 kasus.
Kabupaten Gunungkidul yang sempat digempur dengan klaster kegiatan sosial kali ini menurun drastis dengan temuan hanya 13 kasus baru. Adapun untuk tambahan kasus baru dari Kota Yogyakarta sebanyak 79 kasus.
Berty mengatakan penambahan kasus meninggal pada Kamis sebanyak 11 kasus sehingga total kasus meninggal menjadi 1.422 kasus, sedangkan jumlah kasus sembuh total sebanyak 46.644 kasus.
Tingkat kesembuhan kasus atau case recovery rate 84,10 persen dan tingkat kematian atau case fatality rate 2,56 persen.
Untuk ketersediaan tempat tidur kritikal rumah sakit rujukan di DIY per hari Kamis ini dari ketersediaan 140 unit sudah terpakai 96 ranjang.
Sementara untuk tempat tidur nonkritikal di rumah sakit rujukan, dari ketersediaan 1.094 unit telah terpakai 857 unit.
Setelah mengumumkan batal karantina wilayah atau lockdown, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri telah menerbitkan peraturan baru untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/INSTR/2021 pada Rabu (23/6/2021).
Instruksi Gubernur ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 sehingga isinya nyaris sama, hanya mengubah beberapa ketentuan.
Misalnya soal work from home (WFH) bagi perkantoran di zona merah dari semula 50 persen menjadi 75 persen.
Untuk sekolah tetap daring, kunjungan tempat usaha restoran, kafe dan pusat perbelanjaan dibatasi 25 persen dari semula 50 persen.
“Tidak banyak peraturan yang berubah, hanya penegakannya diperketat,” ujar Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 DIY Noviar Rahmad.
Dengan perubahan minim itu, Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY mengatakan pihaknya akan lebih berfokus mengawasi masa operasional dan kapasitas kunjungan ke tempat usaha, seperti kafe, restoran dan pusat belanja.
Dalam ketentuan PPKM Mikro yang baru ini waktu operasional tempat belanja, kafe, restoran, dan warung-warung dipangkas dari semula beroperasi sampai 21.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.