MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Aksi petualangan dua pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Muntilan, Polres Magelang berujung di kantor polisi.
Kini, kedua pelaku yang juga terlibat kasus premanisme yang terjadi di depan mini market Alfamart Jl. Pemuda Muntilan ikut Desa Pucungrejo Muntilan pada Selasa (5/6/2021) lalu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Muntilan.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku juga terlibat aksi premanisme di depan rental Play Station (PS) Dirtyplay di Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Muntilan, pada Kamis (17/6/2021) lalu.
Kedua pelaku berinisial FSP (23) warga Triharjo Sleman, dan ESKW (21) warga Kec. Magelang Utara Kota Magelang.
Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan pasca keluar Instruksi Kapolda Jateng kepada Jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jateng untuk melakukan Operasi Premanisme dan Pungli yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, saat Press Release di Loby Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di dua (2) tempat yang berbeda yang sama-sama masuk wilayah hukum Polsek Muntilan.
Kasus pertama terjadi pada korban bernama Yoga Pradana (20) warga Kecamatan Salam, pada 5 Mei 2020 di depan Alfamart Jl. Pemuda Muntilan yang masuk Desa Pucungrejo.
“Awal kejadian, pada Selasa (5 Mei 2020) pukul 03.30 wib, korban atas nama Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa besi,” terang Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, saat Press Release di Mapolsek Muntilan, Kamis (24/6/2021).
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ungkap Kapolsek lebih lanjut.
Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu (1) pelaku berinisial FSP, dan empat (4) pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus, Terbukti pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, FSP berhasil kita tangkap di sekitaran Jl. Kartini Muntilan,” ujar Iptu Ryan.
Sementara untuk kasus kedua, menurut keterangan Kapolsek Muntilan, terjadi pada Kamis (17 Juni 2021) sekira pukul 03.00 wib di depan rental Play Statiom (PS) Dirtyplay masuk Dusun Karangrejo Desa Pucungrejo Muntilan Kab. Magelang.
Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban atas nama Mukhamad Rosyid (37) warga Keji Muntilan sedang minum kopi di warung sebelah rental PS Dirty Play. Setelah selesai minum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya.
“Di jalan keluar terminal arah Plaza, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas korban hingga terjadi kesalahpahaman. Dan seketika itu, laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban,” terang Kapolsek Iptu Ryan.
“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 17 Juni 2021 berhasil menangkap pelaku ESKW berikut dengan barang bukti sebuah pedang, penangkapan dilakukan di sekitaran wilayah Muntilan,” imbuhnya.
Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan Operasi ini dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas premanisme dan pungli.LUS