GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pasien Covid-19 Ini Tiba-tiba Ngamuk Pakai Linggis, Ancam Polisi dan Anggota TNI!

Ancam Anggota Polisi-TNI dengan Linggis, Kini Kabur dan Belum Ditemukan / tribunnews
Ancam Anggota Polisi-TNI dengan Linggis, Kini Kabur dan Belum Ditemukan / tribunnews

JAKARTA,  GROBOGAN.NEWS – Peristiwa menghebohkan  terjadi di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Seorang pasien yang positif terpapar  Covid-19 tiba-tiba mengamuk dan mengancam anggota polisi maupun anggota  TNI dengan linggis di tangan.

Belakangan diketahui, pasien berinisial ANT dan berumur 21 tahun itu emosi karena tidak mau dipisahkan dengan istrinya.

ANT sebelumnya diharus diisolasi secara mandiri di rumahnya namun dirinya menolak.

Ayah satu anak itu diketahui terkonfirmasi Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari luar kota.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 desa dan kecamatan menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri.

ANT diminta tinggal di rumah, sementara keluarganya diungsikan ke rumah tetangga.

“Anaknya dan orang tuanya dinyatakan negatif. Sementara istrinya kontak erat tapi masih menunggu hasil swab,” ungkap anggota Satgas Pengendali Operasional GTPP Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama, Jumat (5/2/2021).

Saat itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat mendatangi rumah ANT, untuk mengevakuasi keluarganya. Namun ANT marah dan menolak keluarganya tinggal di rumah tetangga.

Dia juga tidak mau dipisahkan dengan istrinya.

“Dia bilang, penyakit itu kan dari Gusti Allah. Dia menolak keluarganya diungsikan,” sambung Dedi.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas berupaya memberikan pengertian, agar tidak terjadi penularan di dalam keluarga.

Namun ANT mengamuk dan mengambil linggis, kemudian mengancam dua aparat dari TNI dan Polri itu.

Dua aparat ini memilih mengalah dan tidak memaksa ANT.

“Kondisinya dia kan pasien positif, dua petugas itu juga jaga diri. Kejadian ini kemudian disampaikan ke Satgas Kabupaten,” ujar Dedi.

Mendapat laporan ini, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung turun dengan kekuatan penuh.

Di dalamnya ada unsur Reskrim Polres Tulungagung, TNI hingga petugas medis dari Dinas Kesehatan.

Namun saat mendatangi rumah ANT, yang bersangkutan melarikan diri lewat pintu belakang.

“Ternyata dia kabur setelah tahu petugas datang dengan personel penuh. Hingga saat kami meninggalkan rumahnya, dia belum ditemukan,” ucap Dedi, pada Jumat sore.

Sebab ANT berpotensi menularkan virus corona, jika berinteraksi dengan orang lain.

Satgas kemudian meninggalkan rumah ANT, setelah ada jaminan dari orang tuanya. Mereka berencana mengisolasi ANT di ruang tamu.

Sementara istrinya yang menjadi kontak erat ditempatkan di ruang belakang.

Namun jika tidak memungkinkan, ANT akan dibawa ke tempat karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/02/hukuman-dipangkas-jadi-8-tahun-lewat-putusan-pk-anas-urbaningrum-bakal-bebas-2022/