GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Kejam, Kakek Asal Grobogan Berusia 66 Tahun Nekat Melakukan Aksi Jahat di Temanggung, Tega Menyemprotkan Cairan Cabai ke Wajah Korban

Pelaku tindak kejahatan perampasan dengan menyemprotkan cairan cabai ke wajah korban dikeler petugas Satreskrim Polres Temanggung saat pers rilis di Mapolres Temanggung, Jumat (19/2) kemarin. Istimewa

TEMANGGUNG, GROBOGAN.NEWS-Perilaku keji dilakukan seorang kakek berusia 66 tahun di wilayah hukum Polres Temanggung.

Kakek bernama Warji warga Kabupaten Grobogan ini melakukan tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan.

Dalam melakukan aksinya, Warji tega menyemprotkan cairan cabai ke bagian wajah korban. Kini, kakek Warji menjalani penahanan di Mapolres Temanggung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, Warji diamankan kepolisian dan dibawa ke Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59) warga Pringsurat, Temanggung.

Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bekerjasama dengan Polres Grobogan di wilayah tempat tinggalnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, dalam melakukan aksinya Warji mengaku bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

AKP Setyo menyebutkan, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 19 Januari 2021 Jalan Tembus Kalicacing – Demangan Desa Pingit Kecamatan Pringsurat. Saat itu korban bernama Dadi melaporkan jika telah menjadi korban perampasan.

“Pelaku bersama rekannya (masih dalam pengejaran) menghentikan paksa korban yang menggendarai sepeda motor. Para pelaku langsung mengambil paksa barang milik korban,” terang Kasatreskrim di Mapolres Temanggung, Jumat (19/2) kemarin.

Lantaran korban melakukan perlawanan, lanjut AKP Setyo,tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dengan menggunakan alat semprot parfum.

Sehingga, korban pun menepi ke pinggir jalan diikuti tersangka.

Tak hanya itu, tersangka mengancam korban dengan menggunakan martil agar menyerahkan barang-barang yang dibawanya.

“Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan, serta mengambil paksa tas yang dibawa korban dan kabur,” terang dia.

“Di dalam tas itu ada sejumlah kartu atm, kartu-kartu lain seperti BPJS, handphone, dan uang senilai Rp 2 juta,” sambung Kasatreskrim.

“Pelaku membuang barang yang tidak berharga di wilayah Pringsurat,” jelas dia.

Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Parakan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Warji.

“Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan,” imbuh dia.

Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara,” pungkas AKP Setyo. Kahlil