GROBOGAN.NEWS Blora

Arief Rohman Kembali Pertegas Larangan Buang Sampah Sembarangan Dipertegas

Ilustrasi Bupati Blora Terpilih H. Areif Rohman, hadir dalam acara tasyakuran sederhana peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dan Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora. Ist

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Bupati Blora Terpilih, H. Arief Rohman, yang akrab disapa Mas Arief  mengingatkan dan mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di sungai.

Dirinya prihatin melihat kurang sadarnya warga masyarakat yang tinggal di daerah hulu kali Grojogan Blora karena sebagian masih membuang sampah ke sungai.

Daerah hulu sungai di antaranya Temurejo, Tegalgunung, Tempelan, Sawahan, Kedungjenar dan Mlangsen. Mas Arief, cukup mengapresiasi kegiatan bakti lingkungan yang rutin digagas oleh para relawan, dan dilaksanakan bersama masyarakat serta dinas terkait.

“Jumat bersih ini perlu untuk terus kita galakkan bersama. Tidak hanya di Blora Kota saja, namun juga di Cepu dan Kecamatan lainnya. Monggo kita bergerak bersama, kita rawat dan jaga alam kita,” ajaknya, Jumat (19/2).

Meskipun setiap hari Jumat dibersihkan, kata dia, tetapi karena kurangnya kesadaran masyarakat yang ada di hulu sungai, maka kotor lagi.

Tidak hanya persoalan sampah, Mas Arief juga mengingatkan akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati berupa jenis-jenis ikan air tawar yang ada.

“Dan ikan-ikannya juga berhak hidup di sungai juga. Jadi jangan diracun,” imbaunya.

Dikatakannya, sungai memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan bagi makhluk hidup di sekitarnya.

Ia menyatakan bahwa gerakan menjaga kelestarian sungai mesti dilakukan secara bersama-sama.

“Mari kita jaga sungai kita. Mari kita lestarikan sungai kita, agar Blora semakin bersih dan indah,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa kesengajaan melakukan kegiatan pencemaran lingkungan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Didampingi istrinya, Hj. Ainia Salichah, Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M. Si mengikuti kegiatan Jumat Bersih yang terletak di kawasan Taman Grojogan Jl. Sudarman Blora. “Iya, kebetulan ini kami habis dari penanaman pohon di Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken,” kata dia. Ahmad